Kata Wali Kota Samarinda Soal Lahan Pemkot di Perumahan Korpri, Ada Dugaan Persekongkolan
Kliksamarinda.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam pengelolaan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto. Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan peninjauan lapangan dan penelusuran dokumen terkait pengelolaan lahan tersebut.
Wali Kota Andi Harun menjelaskan lahan Perumahan Korpri yang menjadi objek persoalan merupakan aset milik Pemkot Samarinda dengan total luas 12,7 hektare. Lahan itu diperoleh melalui dua tahap pengadaan, yakni pada tahun 2006 seluas 8,5 hektare dan pada 2007–2008 seluas 4,2 hektare.
“Total aset lahan pemerintah kota di kawasan ini mencapai 12,7 hektare. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni 8,5 hektare pada 2006 dan 4,2 hektare pada 2007–2008,” ujar Andi Harun pada saat sidak kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, pada Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pada tahun 2009 pemerintah kota saat itu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sekitar 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati rumah di atas lahan tersebut. Namun, para ASN yang ditunjuk diwajibkan membayar sebesar Rp135 juta kepada pihak pengembang, yakni PT Tunas Satria Muda.
Belakangan diketahui bahwa kewajiban pembayaran tersebut berkaitan dengan adanya perjanjian kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan perusahaan tersebut.
Pada tahun 2010, SK tersebut direvisi dengan menambah jumlah penerima rumah menjadi 115 ASN. Namun, dalam proses revisi itu ditemukan kejanggalan karena sejumlah nama yang sebelumnya tercantum justru hilang dari daftar penerima.
“Salah satu contoh adalah Pak Nanta (Ananta Fathurrozi) yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD. Pada SK tahun 2009 beliau termasuk penerima, tetapi pada SK revisi namanya justru hilang. Padahal beliau sudah membayar PBB selama dua tahun,” kata Andi Harun.
Permasalahan tersebut semakin kompleks setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah kota. Dalam temuan itu disebutkan bahwa ASN yang ditunjuk hanya berhak atas bangunan rumah, sementara tanah tetap menjadi milik pemerintah.
Menurut Andi Harun, persoalan tersebut menyebabkan proses sertifikasi lahan hingga kini belum dapat diselesaikan. Di satu sisi pemerintah kota tidak dapat menguasai sepenuhnya aset tersebut, sementara ASN yang ditunjuk juga tidak mendapatkan kepastian status kepemilikan.
Selain itu, hasil peninjauan terbaru juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah bangunan di lapangan dengan data resmi dalam SK.
“Dalam SK hanya tercatat 115 penerima. Namun laporan sementara dari BPKAD, camat, dan lurah menunjukkan bahwa saat ini terdapat 171 bangunan di lokasi tersebut. Artinya ada pembangunan yang melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam SK wali kota,” ungkapnya.
Pemkot Samarinda kini berencana mendalami kerja sama antara pemerintah kota dengan PT Tunas Satria Muda, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, dugaan persekongkolan dalam pengelolaan aset daerah ini akan diusut secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun hukum pidana.
“Kami berkesimpulan sementara bahwa ada dugaan kuat terjadi persekongkolan dari pihak-pihak yang terlibat. Karena itu persoalan ini akan kami telusuri hingga terang, agar tidak ada pihak yang menguasai lahan pemerintah tanpa dasar hukum yang sah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Harpiah A




